Detail Produk
JUDUL : PENYIKSAAN DAN UPAYA PAKSA: TINJAUAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
PENULIS : YOAN BARBARA RUNTUNUWU, SH., MH.
SINOPSIS:
Buku "Penyiksaan dan Upaya Paksa: Tinjauan Hukum Positif di Indonesia" merupakan sebuah karya yang mendalam dan informatif tentang isu-isu yang berkaitan dengan penyiksaan dan upaya paksa dalam konteks hukum di Indonesia. Penulis menggali dengan seksama isu-isu ini, membahas perkembangan hukum terkait, dampaknya terhadap hak asasi manusia, dan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi tantangan ini.
Buku ini dimulai dengan memberikan latar belakang yang memadai, menguraikan bagaimana penyiksaan dan upaya paksa adalah masalah serius yang meresahkan tidak hanya individu yang menjadi korban, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Selanjutnya, buku ini menguraikan tujuan penelitian, yang mencakup pemahaman yang lebih baik tentang konsep, perkembangan hukum, serta dampak hukum dan sosial dari penyiksaan.
Penulis menyajikan pembaca dengan analisis yang cermat tentang perkembangan hukum terkait penyiksaan di Indonesia dari masa ke masa. Ini mencakup penguraian tentang definisi hukum penyiksaan, peraturan hukum yang berkaitan, dan kasus-kasus penting yang menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum. Pembaca juga akan mendapatkan wawasan tentang upaya perlindungan dan penegakan hukum yang ada, serta kendala yang dihadapi dalam mengatasi penyiksaan dan upaya paksa.
Salah satu kekuatan utama buku ini adalah upaya penulis untuk memberikan rekomendasi yang berharga. Penulis tidak hanya mengeksplorasi masalah, tetapi juga mengusulkan perbaikan konkret dalam kerangka hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ini memberikan arah yang jelas bagi pembaca yang ingin berkontribusi dalam mengatasi isu-isu ini atau terlibat dalam penelitian lebih lanjut.
"Buku "Penyiksaan dan Upaya Paksa: Tinjauan Hukum Positif di Indonesia" adalah bacaan yang sangat relevan dan penting bagi para peneliti, praktisi hukum, akademisi, dan semua yang tertarik dalam isu-isu hak asasi manusia dan hukum pidana di Indonesia. Buku ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang masalah ini tetapi juga mengilhami tindakan konkret untuk mencapai perubahan yang positif dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia