Detail Produk
JUDUL: SUPREMASI MORALITAS HUKUM MELALUI BUDAYA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PENULIS: Komisaris Jenderal Polisi Dr. M. Fadil Imran, M.Si.
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.Η.
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.Η. | IPTU Budiardi, S.E., S.H., M.H.
Assoc. Prof. Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., Μ.Μ., M.Ikom., CPR., CLA., CTLC., C.Med., ACIArb.
SINOPSIS:
Mempelajari Ilmu Hukum yang berkaitan dengan moral sebagai upaya menumbuhkan sikap anti korupsi sangatlah penting dan bermafaat, karena Hukum secara subtantif mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Oleh karena itu hukum harus diajarkan sekaligus diimplementasikan secara baik agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Melalui penegakan hukum yang baik akan berimbas pada tatanan masyarakat yang baik. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan: kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Korupsi dikenal sebagai perbuatan yang sangat merusak ssistem pertahanan negara, ekonomi hancur, dunia pendidikan tergerus dan tereduksi karena anggaran yang harusnya dipakai diambil oknum tanpa hak, hukum juga menjadi kacau karena perilaku korupsi dapat membeli dan memutar balikan keadaan karena semua dinilai dari materi hasil dari korupsi. Penanaman mental anti korupsi sedari dini dan disetiap lini lapisan menjadi tugas dan tanggungjawab bersama seluruh elemen anak bangsa. Akhirnya, semoga buku ini dapat menjadi referensi yang komprehensif bagi para civitas akademika maupun peminat bidang hukum.