Detail Produk
JUDUL : TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BAGI PERUSAHAAN DI INDONESIA (KAJIAN HUKUM EKONOMI)
PENULIS : Dr. Nur Arifudin,S.H.,M.H. | Purwanti, S.E.,M.E | Dio Caisar Darma, S.E., M.Si, CHRP
HALAMAN : V,145
SINOPSIS:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang sudah diatur dalam kurang lebih ada 7 peraturan perundang-undangan yang mendasarinya hal ini belum nampak keseriusannya dalam implementasinya patut kita lihat apakah dalam peraturan tersebut sudah memiliki kriteria yang lengkap atau belum sebagai bentuk aturan yang harus ditegakkan. Belum adanya lembaga yang dapat menentukan prosentase anggaran Perusahan yang harus dialokasikan untuk program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan “kepatutan dan kewajaran” merupakan menjadi salah satu penyebab untuk sulitnya kewajiban ini ditegakkan. Ditambah lagi sistem hukum untuk memantau pelaksanaan serta pemberian sanksi serta bentuk sanksi yang tidak jelas dan memberi efek kepatuhan belum ditemukan dalam aturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menyebabkan juga tidak dapat ditegakkan penerapannya, dan belum berdaya guna (berfungsi sesuai tujuan). Maka hal inilah yang harus kita perbaiki karena sesungguhnya didalamnya menganut hakekat harmoni multistakeholder.