Detail Produk
JUDUL : DASAR – DASAR ILMU HUKUM
PENULIS : Dr. M. Fadil Imran, M.Si.
HALAMAN : vi, 271
SINOPSIS:
Dalam hukum memang sulit ditemukan suatu definisi yang sungguh- sungguh dapat memadai kenyataan. Para sarjana hukum memberikan definisi tentang hukum terdapat perbedaan pandangan, dan menurut seleranya masing-masing sesuai dengan objek penelitiannya. Hal ini disebabkan masing-masing sarjana hukum terpaku pada pandangannya sendiri. Tegasnya, para sarjana itu terikat pada alam sekitar dan kebudayaan yang ada ataupun terikat pada situasi yang mengelilinginya.