PENGANTAR ASPEK HUKUM BISNIS DI INDONESIA (RESPON TERHADAP PERJALANAN REGULASI BADAN HUKUM)
Pemesanan Juga dapat melalui :
Detail Produk
JUDUL : PENGANTAR ASPEK HUKUM BISNIS DI INDONESIA (RESPON TERHADAP PERJALANAN REGULASI BADAN HUKUM)
PENULIS : Dr. Miftah Arifin, SH. MH. M.Kn
HALAMAN : viii,164
SINOPIS:
Hukum bisnis merupakan peraturan yang mengawal pelaksanaan kegiatan dalam berbisnis atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Di dalam pengaturan mengenai hukum bisnis termuat tata cara dan prosedur mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis yang sebenarnya. Untuk memahami hukum bisnis, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami hukum perdata dan hukum dagang secara umum. Sebab bidang hukum perdata dan hukum dagang merupakan dasar dari hukum bisnis. Hal ini penting, supaya kelak kita tidak mengalami kesulitan dalam memahami hukum bisnis secara mendasar.
Dalam perekonomian Indonesia badan usaha terbanyak adalah badan usaha berbentuk usaha kecil yang pada umumnya merupakan badan usaha bukan badan hukum. Pemikiran tentang perlunya pengaturan bagi badan usaha bukan badan hukum terutama mengingat banyaknya badan usaha kecil yang tidak jelas bentuk dan statusnya. Sebagai penopang perekonomian Indonesia usaha kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam dunia usaha nasional yang dalam kenyataannya usaha kecil terutama belum mampu mewujudkan perannya secara optimal.