PENGANTAR ASPEK HUKUM BISNIS DI INDONESIA (RESPON TERHADAP PERJALANAN REGULASI BADAN HUKUM)

Kategori: Bisnis,Hukum | Dilihat: 229 Kali
Harga: Rp 45.000
Tambah ke Wishlist

Pemesanan Juga dapat melalui :

Kode Produk: PTMG 903

Stok: Stok Tersedia

Berat: -

Sejak: 05-08-2024

Detail Produk

JUDUL : PENGANTAR ASPEK HUKUM BISNIS DI INDONESIA (RESPON TERHADAP PERJALANAN REGULASI BADAN HUKUM)

PENULIS : Dr. Miftah Arifin, SH. MH. M.Kn

HALAMAN : viii,164

SINOPIS:

Hukum  bisnis  merupakan  peraturan  yang  mengawal  pelaksanaan  kegiatan  dalam  berbisnis   atau  pelaksanaan  kegiatan  ekonomi.  Di  dalam pengaturan  mengenai  hukum  bisnis  termuat  tata  cara  dan  prosedur  mengenai  bagaimana  menjalankan  kebiasaan  bisnis  yang  sebenarnya.  Untuk  memahami  hukum  bisnis,  ada  baiknya  kita  terlebih  dahulu  memahami hukum perdata dan hukum dagang secara umum. Sebab bidang  hukum perdata dan hukum dagang merupakan dasar dari hukum bisnis. Hal  ini  penting,  supaya  kelak  kita  tidak  mengalami  kesulitan  dalam  memahami hukum bisnis secara mendasar.

Dalam perekonomian Indonesia badan usaha terbanyak adalah badan usaha berbentuk usaha kecil yang pada umumnya merupakan badan usaha bukan badan hukum. Pemikiran tentang perlunya pengaturan bagi badan usaha bukan badan hukum terutama mengingat banyaknya badan usaha kecil yang tidak jelas bentuk dan statusnya. Sebagai penopang perekonomian Indonesia usaha kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam dunia usaha nasional yang dalam kenyataannya usaha kecil terutama belum mampu mewujudkan perannya secara optimal.

Produk Terkait