Detail Produk
JUDUL : ASPEK HUKUM TERHADAP HAPUSNYA PENUNTUTAN PIDANA PELAKSANAAN NYA DI INDONESIA
PENULIS : Dr. Hotmaida Simanjutak, S.H., M.H. | Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H.| Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med.| Budi Yardi, S.E., S.H., M.H.| Bangun Paruntungan Simamora, S.H., M.H.
SINOPSIS:
Mengenai penghentian penuntutan diatur dalam Pasal 140 ayat (2), yang menegaskan penuntut umum “dapat menghentikan penuntutan” suatu perkara dalam arti pemeriksaan penyidikan tindak pidana yang disampaikan penyidik tidak dilimpahkan penuntut umum ke sidang pengadilan. Akan tetapi hal ini tidak dimaksudkan menyampingkan atau mendeponer perkara pidana tersebut. Oleh karena itu harus dengan jelas dibedakan antara tindakan hukum penghentian penuntutann dengan penyampingan (deponering) perkara yang dimaksud Pasal 8 Undang-undang Nomor 15/1961 (sekarang Pasal 32 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1991) dan Penjelasan Pasal 77 KUHAP. dalam penjelasan Pasal 77 KUHAP ditegaskan “yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyempingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung. Akhirnya, semoga buku ini dapat menjadi referensi yang komprehensif bagi para civitas akademika maupun peminat bidang hukum.