Detail Produk
JUDUL: DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PENULIS: H. Saifudin, S.H.I., M.H.
SINOPSIS:
Hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau perselisihan. Istilah ini berasal dari bahasa Jawa Kuno pradoto, yang berarti bertengkar atau berselisih. Tapi secara sederhana, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang. Namun, hukum perdata memiliki banyak arti ketika dilihat dari sudut pandang teori (Widiyanto and Sudarmaji, 2022).