Detail Produk
JUDUL : MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN PEMISKINAN KORUPTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM
PENULIS : Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH., MH | Rahul Ardian Fikri, SH., MH | Nabilah Syaharani
HALAMAN: v, 62
UKURAN: 23cm x 15,5cm
SINOPIS:
Korupsi memiliki pengertian yang sangat bervariasi. Di katakna demikian, karena banyaknya defenisi yang sudah dihasilkan para ilmuan dan teoritis sosial dan politik dengan pemaknaan yang berbeda-beda. Secara bahsa istilah korupsi berasal dari corruptio yang artinya suatu perbuatan yang busuk, buruk, bejat, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian