Detail Produk
JUDUL : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS BEGAL OLEH ANAK
PENULIS : Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH., MH | Rahul Ardian Fikri, SH., MH | Nabilah Syaharani
HALAMAN: v, 73
UKURAN: 23cm x 15,5cm
SINOPIS:
Para ahli hukum pidana di Indonesia belum mencapai kesepakatan mengenai definisi istilah strafbaar feit. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan berbagai istilah, seperti tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana, atau perbuatan yang dapat dipidana. Secara etimologis, strafbaar feit terdiri dari tiga kata, yaitu straf yang berarti hukuman atau pidana, baar yang berarti dapat atau boleh, dan feit yang berarti tindak, peristiwa, pelanggaran, atau perbuatan